PERUSAHAAN
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang dilakukan, direncanakan dan diawasi serta tanggung jawab
sendiri oleh pengusaha yang bersangkutan. Sifat-sifat dari perusahaan
perseorangan adalah sebagai berikut:
1. modal sendiri
2. melakukan, merencanakan sendiri
3. tanggung jawab sendiri
4. keuntungan diterima sendiri
5. kerugian ditanggung sendiri.
1. modal sendiri
2. melakukan, merencanakan sendiri
3. tanggung jawab sendiri
4. keuntungan diterima sendiri
5. kerugian ditanggung sendiri.
Keuntungannya dari perusahaan
perseorangan yaitu bisa mengambil keputusan secara cepat, dan keuntungan
diperoleh untuk diri sendiri. Kerugiannya yaitu banyak kelemahan, karena hasil
pemikiran sendiri kurang matang dan kurang adanya kepercayaan bilamana untuk
memperoleh pinjaman modal. Perusahaan perseorangan banyak dilakukan di Indonesia
dalam segala lapangan usaha, dan dilakukan bersama dengan keluarganya.
Menjalankan perusahaan perseorangan relatif mudah karena resiko tidak terlalu
besar, karena biasanya perusahaan perseorangan mempunyai ukuran yang relatif
kecil.
CV
Persekutuan
Komanditer (CV)
Adalah
suatu persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan
beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa
orang bertanggung jawab tida terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain
bertanggung jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan
besarnya modal yang disertakan.
Didalam
cv dikenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah mereka yang
menjalankan usaha dan bertnggung jawab penuh atas segala utang piutang badan
usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyetorkan modalnya dan tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan tidak ikut campur
dalm urusan opersional. CV memiliki kelebihan dan kelemahan
Kelebihan
CV adalah :
1.
Pendirian badan usaha ini relatif
mudah
2.
Kemampuan manajemen CV lebih baik
dari badan usaha perorangan
3.
Modal yang di kumpulkan CV lebih
besar
4.
Lebih mudah mendapatkan kredit
Kelemahan
CV:
1.
Tanggung jawab sekutu tidak sama
2.
Sebagian anggota memiliki tanggung
jawab tidak terbatas
3.
Sulit bagi anggota untuk menarik
modal yang telah di setorakan
4.
Kelangsungan badan usaha
sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya mengandalkan satu sekutu.
FIRMA
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih
individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba.
Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari
instansi pemerintah.
Sifat Persekutuan Firma
- Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
- Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
- Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
- Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal.
- Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
- Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
- Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Kelebihan Persekutuan Firma
- Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
- Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya
- Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kekurangan Perseroan Terbatas
dibanding Firma
- Membutuhkan modal yang cukup besar
- Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
Pencatatan Investasi Sekutu
- Investasi para sekutu dapat dilakukan dalam bentuk uang kas atau aktiva lainnya seperti yang ditetapkan dalam perjanjian persekutuan firma
- Jika investasi dalam bentuk aktiva, maka sebaik nya dicatat sesuai dengan persetujuan, dan perkiraan modal masing-masing sekutu di kredit sebesar jumlah investasi masing-masing.
- Untuk memenuhi keadilan, aktiva yang ditanamkan oleh para sekutu harus dilaporkan dengan nilai pasarnya yang wajar.
PT
Pengertian PT ( Perseroan Terbatas ), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham -saham, dan
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham–saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke
Pemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.Perseroan Terbatas merupakan badan usaha, dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta notaris yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas antara lain :
Modal Bidang usaha Alamat perusahaan, dan lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Untuk mendapat izin harus memenuhi syarat–syarat sebagai berikut :
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akte pendirian harus memenuhi syarat yang telah dipenuhi
Modal yang ditempatkan Paling sedikit & disetor adalah 25% dari Modal dasar
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat mela kukan perjanjian-perjanjian, dan kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemiliknya.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan
negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
KOPERASI
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).