Rabu, 19 Oktober 2016

CONTOH BUSINESS LETTER

CONTOH BUSINESS LETTER




3519 Front Street
Mount Celebres, CA 65286

October 5, 2004

Ms. Betty Johnson
Accounts Payable
The Cooking Store
765 Berliner Plaza
Industrial Point, CA 68534

Dear Ms. Johnson:
It has come to my attention that your company, The Cooking Store has been late with paying their invoices for the past three months.
In order to encourage our customers to pay for their invoices before the due date, we have implemented a discount model where we'll give you 2% off your invoice if you pay us within 10 days of receiving the invoice.
I hope that everything is going well for you and your company. You are one of our biggest customers, and we appreciate your business. If you have any questions, feel free to contact me at (555) 555-5555.

Sincerely, 

Signature
Bob Powers

Accounts Receivable

Selasa, 05 Januari 2016

Artikel Kesehatan Reproduksi Remaja

Artikel Tentang Kesehatan Reproduksi Remaja

Pengertian dari kesehatan reproduksi merupakan suatu kondisi atau keadaan yang tidak hanya terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua aspek  yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan juga prosesnya tapi juga meliputi keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental dan sosial.
WHO sendiri mendefinisikan kesehatan reproduksi adalah kondisi kesehatan dari segi fisik, mental dan sosial yang utuh, serta tidak hanya bebas dari penyakit dalam segala aspek yang saling berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi dan juga prosesnya.

Apa itu kesehatan reproduksi bagi remaja?
Reproduksi berasal dari kata re = kembali dan produksi = membuat atau menghasilkan, jadi reproduksi mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidup.  KESEHATAN REPRODUKSI (kespro) adalah Keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan fungsi, peran & sistem reproduksi (Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan, 1994). So.. Kesehatan reproduksi remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem, fungsi dan proses reproduksi yang dimiliki oleh remaja. Pengertian sehat disini tidak semata-mata berarti bebas penyakit atau bebas dari kecacatan namun juga sehat secara mental serta sosial kultural.

Mengapa Remaja Perlu Mengetahui Kesehatan Reproduksi?
Remaja perlu mengetahui kesehatan reproduksi agar memiliki informasi yang benar mengenai proses reproduksi serta berbagai faktor yang ada disekitarnya. Dengan informasi yang benar, diharapkan remaja memiliki sikap dan tingkah laku yang bertanggung jawab mengenai proses reproduksi

Mengapa penting menjaga kesehatan reproduksi?
Untuk menghindari penyakit-penyakit yang tidak diinginkan, kita haruslah menjaga kesehatan reproduksi kita karena ini sangat penting dan tidak boleh dianggap sepele. Karena pelayanan kesehatan yang terkait dengan kesehatan reproduksi sering diabaikan. Bukan hanya terhadap perempuan tetapi juga terhadap laki-laki dan lebih khusus lagi di kalangan remaja. Kesadaran terhadap kesehatan reproduksipun ternyata masih rendah. Selain karena biaya untuk berobat yang dinilai mahal juga kekhawatiran identitas akan dibeberkan. Ada pula yang lebih ironis yaitu alasan mendasar yang membuat mereka jarang bahkan tidak pernah memperhatikan kesehatan reproduksi karena mereka tidak mengetahui sama sekali apa yang harus diperiksa dan ke mana mereka dapat memeriksa kesehatan

Apa itu pubertas?
Masa ini disebut juga masa remaja awal, dimana perkembangan fisik mereka begitu menonjol. Remaja sangat cemas akan perkembangan fisiknya, sekaligus bangga bahwa hal itu menunjukkan bahwa ia memang bukan anak-anak lagi. Pada masa ini, emosi remaja menjadi sangat labil akibat dari perkembangan hormon-hormon seksualnya yang begitu pesat. Keinginan seksual juga mulai kuat muncul pada masa ini.  Pada remaja wanita ditandai dengan datangnya menstruasi yang pertama, sedangkan pada remaja pria ditandai dengan datangnya mimpi basah yang pertama. Remaja akan merasa bingung dan malu akan hal ini, sehingga orang tua harus mendampinginya serta memberikan pengertian yang baik dan benar tentang seksualitas. Jika hal ini gagal ditangani dengan baik, perkembangan psikis mereka khususnya dalam hal pengenalan diri/gender dan seksualitasnya akan terganggu. Kasus-kasus gay dan lesbi banyak diawali dengan gagalnya perkembangan remaja pada tahap ini. 
Di samping itu, remaja mulai mengerti tentang gengsi, penampilan, dan daya tarik seksual. Karena kebingungan mereka ditambah labilnya emosi akibat pengaruh perkembangan seksualitasnya, remaja sukar diselami perasaannya. Kadang mereka bersikap kasar, kadang lembut. Kadang suka melamun, di lain waktu dia begitu ceria. Perasaan sosial remaja di masa ini semakin kuat, dan mereka bergabung dengan kelompok yang disukainya dan membuat peraturan-peraturan dengan pikirannya sendiri.

Resiko-resiko terkait kesehatan reproduksi
Jenis resiko kesehatan reproduksi yang harus dihadapi remaja antara lain adalah kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), aborsi, penyakit menular seksual (PMS), kekerasan seksual, serta masalah keterbatasan akses terhadap informasi dan pelayanan kesehatan. Resiko ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berhubungan, yaitu tuntutan untuk kawin muda dan hubungan seksual, akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, ketidaksetaraan jender, kekerasan seksual dan pengaruh media massa maupun gaya hidup. 
Bagi remaja putri, mereka kekurangan informasi dasar mengenai ketrampilan menegosiasi hubungan seksual dengan pasangannya. Mereka juga memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk mendapatkan pendidikan formal dan pekerjaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kemampuan pengambilan keputusan dan pemberdayaan mereka untuk menunda perkawinan dan kehamilan serta mencegah kehamilan yang tidak dikehendaki. 
Kadangkala pencetus perilaku atau kebiasaan tidak sehat pada remaja justru adalah akibat ketidak-harmonisan ayah-ibu, sikap orang tua yang menabukan pertanyaan aanak/remaja tentang fungsi/proses reproduksi dan penyebab rangsangan seksual (libido), serta frekuensi tindak kekerasan anak (child physical abuse).

Hal-hal yang mencangkup tentang kesehatan reproduksi adalah:
1. Seseorang mempunyai hak untuk dapat memperoleh kehidupan seksual yang memuaskan dan aman serta mempunyai kemampuan untuk bereproduksi.
2. Mempunyai kebebasan untuk menentukan seberapa sering atau banyak dalam melakukannya.
3. Hak untuk memperoleh informasi serta aksebilitas yang aman, efektif serta terjangkau baik secara ekonomi maupun kultural dari laki-laki dan perempuan.
4. Hak untuk memperoleh tingkat pelayanan kesehatan yang memadai sehingga seorang perempuan merasa aman dalam menjalani proses kehamilan.

Kesehatan Reproduksi Remaja
Secara keseluruhan dapat dikelompokan beberapa golongan yang dapat berdampak buruk untuk kesehatan reproduksi yaitu:
1. Faktor ekonomi-sosial dan demografi terutama mereka yang mempunyai tingkat pendidikan yang rendah, hidup dalam kemiskinan serta ketidaktahuan terhadap perkembangan seksual dan proses produksi, terpencilnya lokasi tempat tinggal.
2. Faktor lingkungan dan budaya contohnya berdampak buruknya praktek tradisional bagi kesehatan reproduksi, percaya terhadap mitos banyak anak banyak rejeki, saling berlawanan satu dengan yang lain informasi tentang fungsi reproduksi yang membingungkan anak dan remaja.
3. Faktor psikologis, adanya keretakan rumah tangga orangtua dapat berdampak pada anak atau remaja, karena ketidakseimbangan hormonal menjadi depresi.
4. Faktor biologis misal mengalami cacat sejak lahir, pada saluran reproduksi pasca penyakit menular mengalami cacat.

Perlu diberikan di sekolah dan di keluarga
Informasi yang didapatkan remaja haruslah informasi yang benar, seharusnya di sekolah dan di rumah juga diajarkan kesehatan reproduksi remaja. Adanya pengetahuan yang benar tentang kesehatan reproduksi remaja maka kita dapat menghindari hal-hal negatif yang bisa dilakukan remaja.
Terutama di era globalisasi seperti sekarang ini yang sangat mudah untuk mengakses berbagai informasi. Apalagi untuk remaja yang hidup di daerah perkotaan karena informasi dapat masuk dengan mudahnya.


Untuk Mencegah
§     Perilaku seks pra nikah
§     Penularan penyakit kelamin
§     Aids
§     Aborsi
§     Kanker yang diakibatkan sex bebas
§     Gradasi moral remaja
§     Kahamilan terjadi di luar nikah
§     Generasi muda mempunyai masa depan suram

Agar pendidikan kesehatan reproduksi yang remaja terima menjadi lengkap. Ada 7 komponen topic yang harus ada :
1. Keadilan dan kesetaraan gender : (gender dan jenis kelamin, peran gender, maskulinitas dan femininitas;, perlindungan)
2. Kesehatan reproduksi dan seksual serta HIV-AIDS : (memahami IMS dan HIV, kehamilan, respon seksual, hidup dengan HIV, anatomi, seksualitas)
3. Hak asasi manusia serta hak reproduksi dan seksual : (Hak asasi manusia, kebijakan, hukum dan strucutues, layanan dan sumber daya, partisipasi, choicejoyable dan konsensual; seks lebih dari hubungan, biologi dan emosi, masturbasi, hubungan dan komunikasi)
4. Aspek positif dari seksualitas : (seks harus memenuhi norma-norma dan nilai-nilai sosial, ketidaksetaraan gender)
5. Kekerasan berbasis gender dan seksual : (jenis, hak dan hukum, opsi dukungan, norma masyarakat dan mitos tentang kekuasaan dan gender; pencegahan; referral)
6. Keberagaman : (kisaran keanekaragaman, misalnya iman, budaya, etnis, kemampuan / ketidakmampuan, orientasi seksual, gender, identitas seksual, status HIV, diskriminasi)
7. Hubungan antar manusia : (emosi, keintiman (emosional dan fisik), hak dan tanggung jawab; dinamika kekuasaan; pemaksaan)

Selasa, 17 November 2015

ARTIKEL


Jakampus Sukses Selenggarakan Gathering

Berlokasi di Kepulauan Seribu dan dilaksanakan dua hari 31 Oktober dan 1 November 2015 Jakampus laksanakan gathering. Diikuti kurang lebih 50 orang, kegiatan ini memiliki agenda pemaparan laporan pertanggung jawaban di kepengurusan 2014-2015 dan memilih kepengurusan 2015-2016.“Banyak kendala diawal kepengurusan saya karena terhentinya liga. Praktis tidak banyak kegiatan yang berhubungan secara langsung dengan Persija di tribun. Namun demikian kami dari pengurus berusaha sebaik mungkin untuk tetap menjalankan roda komunitas. Salah satunya program kerja terakhir yaitu gathering ini” tegas Abidilar selaku Ketua Jakampus periode 2014-2015.

Dalam forum pemilihan muncul beberapa kandidat untuk mengisi posisi kursi ketua. Rizkon Ryhan (Jakampus Uhamka), Andre (Jakampus UIN) dan Dimas (Jakampus Gunadarma). Setelah melalui proses voting, Rizkon Ryhan memperoleh 95% suara dan dipercaya menjabat Ketua Jakampus periode 2015-2016.
“Menjalankan amanah dari jabatan ketua ini dengan sebaik-baiknya. Dan menjalankan roda komunitas Jakampus dengan maksimal dan bertanggung jawab. Semoga kedepannya Jakampus bisa semakin baik, papar Rizkon Ryhan, Ketua Jakampus terpilih.

 

 

KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

BAB 7

-KOPERASI DALAM PERSAINGAN PASAR SEMPURNA
Struktur pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal. 
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain sebagai berikut :
1. Perusahaan adalah pengambil harga
2. Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
4. Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
5. Terdapat banyak perusahaan di pasar
     
 SUMBER:
http://atikhacitra.blogspot.co.id

-KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan.

Ciri-cirinya:
Hanya menghasilkan satu jenis produk.
Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.

Sifat-Sifat Pasar Monopoli;

Lokalcontohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik


Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional.
•Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi.
Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

KOPERASI DALAM PERSAINGAN PASAR MONOPOLISTIK

Pasar persaingan Monopolistik diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Adapun Ciri-cirinya:
•Banyak penjual dan pengusaha dari produk yang beragam
•Produk yang dihasilkan tidak homogen
•Jadi produk substitusi, artinya dapat digantikan dengan produk lain
•Keluar masuk pasar relatif mudah
•Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda sesuai keinginan penjual.
•Pengusaha dan konsumen sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karena produk yang dihasilkan tidak sama.



Gambar PeragaPerbandingan Permintaan bagi Pengusaha dengan pasar produk yang bersaing  Sempurna, persaingan monopolistik dan Monopoli.
 
SUMBER:
http://ayucintyavirayasti.blogspot.co.id 
 
-HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI

HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Berdasarkan konsep koperasi dari beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono & Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.
Hubungan Pasar
            Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran.  Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
 
SUMBER:
http://oggypratama.blogspot.co.id 

SISA HASIL USAHA

BAB 6

-SISA HASIL USAHA
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
SUMBER:
https://septian99.wordpress.com

-RUMUSAN PEMBAGIAN SHU
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan
:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan
:
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi 
SUMBER:
https://www.bersosial.com


-PRINSIP PRINSIP PEMBAGIAN SHU

Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

 SUMBER: 
https://putrijulaiha.wordpress.com

 
 -Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp     850.000
Pendapatan lain Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional Rp    800.000
Beban Operasional Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak Rp    418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-

Koperasi Sebagai Badan Usaha

BAB 5


- PENGERTIAN BADAN USAHA
                  Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Namun, seringkali orang mencampuradukan antara badan usaha dengan perusahaan. Jika kamu sudah tahu tentang arti badan usaha, perusahaan adalah kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Nama lain perusahaan adalah pabrik, yaitu tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencapai keuntungan.
 SUMBER:
http://bangkusekolah.com

-KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
             Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
SUMBER:
https://andriyani95.wordpress.com

-TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
o Memaksimumkan Keuntungan : kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha ini.
o Memaksimumkan Nilai Perusahaan : kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
o Meminimumkan Biaya : kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.
 SUMBER:
https://janetfuyuko.wordpress.com

-PERMODALAN KOPERASI
                  
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan cadangan;
  • hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
  • anggota;
  • koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  • bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  • Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.

SUMBER:
https://uiita.wordpress.com

-SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
1.                 SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.                 Bagian (persentase) SHU anggota
3.                 Total simpanan seluruh anggota
4.                 Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari    anggota
5.                 Jumlah simpanan per anggota
6.                 Omzet atau volume usaha per anggota
7.                 Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.                 Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :

SHU=JUA+JMA  dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms  : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota
 
SUMBER:
gabriellapattiasina.blogspot.co.id




Kamis, 15 Oktober 2015

BAB 4

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI


Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
1. Tahap rapat pembentukan koperasi
2. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi
3. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi
4. Nama dan tempat kedudukan
5. Landasan, asas dan prinsip koperasi
6. Maksud dan tujuan
7. Kegiatan usaha
8. Keanggotaan

LANGKAH LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI

1.    Dasar Pembentukan
2.    Persiapan pembentukan koperasi
3.    Rapat Pembentukan
4.    Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
5.    Pendaftaran Koperasi sebagai Badan hukum
6.    Pengesahan Akte Pendirian
-   

Dasar Pendirian Koperasi

Dalam Undang-Undang Perkoperasian, Nomor 25, Tahun 1992, yang dimaksud dengan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas asas kekeluargaan.

Disebutkan pula bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan  dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Selain itu prinsip koperasi dilaksanakan atau diatur dengan cara :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbats terhadap modal
  • Kemandirian
Dalam upaya mengembangkan koperasi, prinsip yang dilaksanakan adalah pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. 
 
s SUMBER :
http://interbaik.blogspot.co.id/2012/02/dasar-pendirian-koperasi.html
http://harrytandiono.blogspot.co.id/2013/04/langkah-langkah-mendirikan-koperasi.html