Kamis, 15 Oktober 2015

BAB 4

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI


Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
1. Tahap rapat pembentukan koperasi
2. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi
3. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi
4. Nama dan tempat kedudukan
5. Landasan, asas dan prinsip koperasi
6. Maksud dan tujuan
7. Kegiatan usaha
8. Keanggotaan

LANGKAH LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI

1.    Dasar Pembentukan
2.    Persiapan pembentukan koperasi
3.    Rapat Pembentukan
4.    Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
5.    Pendaftaran Koperasi sebagai Badan hukum
6.    Pengesahan Akte Pendirian
-   

Dasar Pendirian Koperasi

Dalam Undang-Undang Perkoperasian, Nomor 25, Tahun 1992, yang dimaksud dengan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas asas kekeluargaan.

Disebutkan pula bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan  dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Selain itu prinsip koperasi dilaksanakan atau diatur dengan cara :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbats terhadap modal
  • Kemandirian
Dalam upaya mengembangkan koperasi, prinsip yang dilaksanakan adalah pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi. 
 
s SUMBER :
http://interbaik.blogspot.co.id/2012/02/dasar-pendirian-koperasi.html
http://harrytandiono.blogspot.co.id/2013/04/langkah-langkah-mendirikan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar