BAB 3
Perangkat
Organisasi Koperasi
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada
pasal 31 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas : rapat
anggota, pengawas, dan pengurus.
A. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk
mencapai mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan
dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang
diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati
dan dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika
keadaan membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.
Rapat anggota luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan sejumlah anggota
koperasi atau berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam
anggaran dasar.
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota
berwenang :
1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
2) Mengubah anggaran dasar.
3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan
pengurus.
4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat
dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat
dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
6) Meminta ketarangan dan mengesahkan
pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing -
masing.
7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan
pembubaran koperasi.
9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang
ditentukan oleh Undang - Undang ini.
B. Pengawas
Pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota, Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
1) Tugas Pengawas
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 50 pengawas
bertugas :
a) Mengusulkan calon pengurus.
b) Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus
d) Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.
2) Wewenang Pengawas
a) Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru
serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
b) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
c) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan
usaha dan kinerja koperasi dan pengurus.
d) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
e) Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu
dengan menyebutkan alasannya.
C. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran
dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya
maka dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan
yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.
1) Tugas Pengurus
Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58 dijelaskan pengurus
bertugas :
a) Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
b) Mendorong dan memajukan usaha anggota.
c) Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
d) Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota.
e) Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan
komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
f) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib.
g) Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif
dan efisien.
h) Memelihara buku daftar anggota, buku daftar
pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi,
dan risalah rapat anggota.
i) Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan,
dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota.
2) Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus koperasi
adalah mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
MANAJEMENT KOPERASI
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat
anggota, pengurus dan manajer, badan pemeriksa.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar