Perdagangan
antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang
satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik
oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu
akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu
kadang-kadang perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah
satu negara menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota
atau mungkin menyalahi aturan-aturan dalam WTO.
Hambatan tarif dalam perdagangan antar negara yaitu…
Tarif adalah
hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila
suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam
negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli
barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih
banyak dinikmati oleh masyarakat.
Hambatan
kuota dalam perdagangan antar Negara yaitu…
Kuota adalah
bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang
yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh
diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi
karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya
pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk
masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat
melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.
Hambatan dumping
dalam perdagangan antar negara
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari
negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek
daripada politik tersebut.
Banyak
alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan,
diantaranya adalah :
Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan
negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan
neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota
pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat
mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industri
dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi
asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu dilakukan mengingat
seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia misalnya) masih banyak
industri yang masih belum dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang
dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar
negeri. Untuk itulah tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini
diterapkan jika suatu negara tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk
melakukan impor sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat
kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak positif bagi banyak
pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk
sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena dalam
jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan menghadapi persaingan yang
semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti
kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan
ini, maka digunakanlah kebijaksanaan tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian
menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat
kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam
jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan
harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat
tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.
Sedangkan
sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi
negara yang terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan
“tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar